Jumat, 21 November 2014

Hukum Memakai Mukena Berwarna-warni

Saat ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dalam Sunan Al Kubra, hasan)

Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, dijelaskan bahwa pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.

Asy Syaukani di dalam kitab Nail Al Authar (II: 94) berkata: “Ibnul Atsir berkata, ‘Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya ialah, pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya, dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.’”
Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek -lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”


Di ambil di : https://www.facebook.com/YusufMansyurOnline/posts/223050657830981

Tidak ada komentar:

Posting Komentar