Selasa, 19 Mei 2015

Hukum Ganti Nama dalam Islam

Para fuqaha sepakat makruh hukumnya menamai anak dengan nama yang artinya tidak baik atau tidak disukai oleh fitrah yang sehat. Misal Harb (perang), Murrah (pahit), Dhiraar (membahayakan orang lain), Hazam (sesak napas), Kulaib (anjing kecil), Himaar (keledai), Hanzhalah (sejenis tumbuhan yang buahnya pahit), Syihaab(meteor), Hazan (kesedihan), dan sebagainya. (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 247; Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al Maulud, hlm. 76; Asma` Muhammad Thalib, Ahkamul Maulud fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 360; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 11/334).
Dalil kemakruhannya antara lain bahwa Rasulullah SAW tak menyukai nama-nama yang buruk, baik nama orang, tempat, kabilah (suku), maupun nama gunung. Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Said ra, Rasulullah SAW pernah minta diperahkan susu onta seraya bersabda,”Siapa yang hendak memerah susunya?” Seorang lelaki berdiri lalu Rasulullah bertanya,”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab, ”Murrah (pahit).” Rasulullah berkata,”Duduklah kamu.” Lalu Rasulullah bersabda lagi, ”Siapa yang hendak memerah susunya?” Seorang lelaki lain berdiri lalu Rasulullah bertanya, ”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab, ”Harb (perang).” Rasulullah berkata,”Duduklah kamu.” Seorang lelaki lain lagi berdiri lalu Rasulullah bertanya, ”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab, ”Ya’isy (lelaki yang hidup).” Rasulullah berkata, ”Ya kamu perah susunya.” (HR Malik no 2812, Bab Maa Yukrahu min Al Asmaa`Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 11/334. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata isnad hadits ini shahih, lihat Al Ishabah fi Tamyiz As Shahabah, 3/669).
Dalam hadits di atas terkandung larangan (nahi) menggunakan nama yang pengertiannya tidak baik. Namun larangan ini tak bersifat tegas (jazim) yang hukumnya haram, melainkan larangan tak tegas (ghairu jazim) yang hukumnya makruh. Di antara qarinah (indikasi) yang menunjukkan larangan itu tak tegas, hadits dari Said bin Al Musayyab dari ayahnya yang pernah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah bertanya, ”Siapa namamu?” Dia menjawab, ”Hazan (kesedihan).” Rasulullah berkata, ”Namamu Sahal (kemudahan/keramahan).” Dia menjawab, ”Aku tak akan mengubah nama yang diberikan ayahku kepadaku.” Said bin Al Musayyab berkata, ”Maka sejak itu wajah keras [tanda tidak ramah] selalu ada di tengah kami.” (HR Bukhari no. 5837; Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 10/591).
Dalam hadits ini Rasulullah SAW mendiamkan (taqrir) seorang shahabat yang mempertahankan namanya yang tak baik. Ini merupakan qarinah bahwa menggunakan nama yang pengertiannya tak baik hukumnya makruh, bukan haram. (Asma` Muhammad Thalib, Ahkamul Maulud fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 363).
Oleh karena itu, menggunakan nama Alkhalifi jika yang dimaksud adalah Al Khaalifi (kha` dibaca panjang), yang artinya memang “ yang pandir/bodoh”, hukumnya makruh, bukan haram. Tapi jika yang dimaksud adalah Al Khaliifi (kha` dibaca pendek, dan lam dibaca panjang), artinya “yang menggantikan”, hukumnya tidak apa-apa, bukan makruh.
Namun sebaiknya nama Alkhalifi diganti, karena hukumnya sunnah mengganti nama yang pengertiannya tidak baik dengan nama yang lebih baik.
Dalilnya karena Rasulullah SAW pernah mengganti nama seorang perempuan bernama ‘Aashiyah(perempuan yang bermaksiat) menjadi Jamiilah (perempuan yang cantik) (HR Muslim, no 2139). Pernah pula Rasulullah SAW mengganti nama Ashram (orang miskin yang banyak tanggungannya) menjadi Zur’ah (sawah ladang), nama Harb (perang) menjadi Salam (damai), nama Al Mudhthaji’ (yang berbaring) menjadi Al Munba’its (yang bangun), dan sebagainya. (HR Abu Dawud no 4954-4956). (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 249). Wallahu a’lam.
Sumber : https://konsultasi.wordpress.com/2014/03/10/hukum-mengganti-nama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar